KLIKPOSITIF – Polsek Guguk dibantu oleh personel Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak.
Dua pelaku yang ditangkap pihak kepolisian tersebut berinisial berinisial FA (17 tahun) dan NS panggilan Niko (17 tahun).
Keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Keduanya diamankan berdasarkan LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk, tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022.
Kapolsek Guguk Iptu Aurman langsung memimpin penangkapan tersebut.
Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian 2 ekor ternak kambing milik korban Irwan, Warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Guguk
Kapolres 50 Kota melalui Kasatreskrim, AKP Syafrinaldi membenarkan kejadian tersebut.
“Kami telah menangkap 2 pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing, “ ujar Syafrinaldi.
kronologis penangkapan berawal pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kedua tersangka tertangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban IRWAN dan kemudian bawa ke Polsek Guguk untuk proses secara hukum,“ ujarnya lagi.
Syafrinaldi menyampaikan pasal yang menjerat pelaku yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.