JAKARTA, KLIKPOSITIF – Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).
Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan.
Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.
“Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM,” katanya.
“Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan
keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain :
- Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
- Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
- Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
- Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
- Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.
Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal