Kamis, 24 Sep 2026 - 06:40 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

37 Kilogram Barang Bukti Ganja Kering Dimusnahkan Polda Sumbar

Eko Fajri
Kamis, 4 Agu 2022 | 13:37 WIB
Pemusnahan ganja kering oleh Polda Sumbar

Pemusnahan ganja kering oleh Polda Sumbar

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – 37 kilogram Barang Bukti (BB) ganja kering hasil pengungkapan satu kasus narkotika dmusnahkan Polda Sumbar, Kamis (4/8).

Jumlah ganja kering dalam pemusnahan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.

Untuk sisanya 44,45 gram sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Pemusnahan barang bukti tersebu sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Drresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang ikut dalam pemusnahan tersebu.

Pemusnahan barang bukti ganja kering itu dengan cara dbakar.

Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba/

Baca Juga

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

“Ini barang bukti dari seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Dtnarkoba Polda Sumbar,” ujarnya.

Untuk pasal yang dsangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: daerahHukumNarkobaSumbar

Berita Lainnya

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB
Selanjutnya
Bandara di Sumbar

5 Bandara yang Ada di Sumbar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara