KLIKPOSITIF – 37 kilogram Barang Bukti (BB) ganja kering hasil pengungkapan satu kasus narkotika dmusnahkan Polda Sumbar, Kamis (4/8).
Jumlah ganja kering dalam pemusnahan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.
Untuk sisanya 44,45 gram sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.
Pemusnahan barang bukti tersebu sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Drresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang ikut dalam pemusnahan tersebu.
Pemusnahan barang bukti ganja kering itu dengan cara dbakar.
Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba/
“Ini barang bukti dari seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Dtnarkoba Polda Sumbar,” ujarnya.
Untuk pasal yang dsangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






