KLIKPOSITIF – Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan seoarang pemuda yang duga memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
Sisik trenggiling tersebut menurut keterangan pihak kepolisian pasarkan pelaku melalui media sosial.
Pelaku dengan inisial RR (37) warga Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang, tertangkap di Kelurahan Perupuk Tabing, pada Selasa (31/5) lalu.
“Barang bukti 12,8 Kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (8/6) di Mapolda Sumbar.
Untuk modus operandinya adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang itu secara illegal.
“Itu melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Ps. Kanit Subdit IV reskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Ada Info kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa itu,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, pada hari Selasa personil Tipidter Subdit IV reskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.
“Petugas menemukan langsung pelaku membawa sisik trenggiling tersebut di TKP kemudian mengamankannya,” ujarnya.
Selai sisik trenggiling, juga ada barang bukti lainnya yang berupa 1 unit motor matic warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX.
Kemudian 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.







