AGAM, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Agam memusnahkan puluhan ribu arsip fisik subtantif keimigrasian.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Imigrasi Agam di Koto Hilalang, Selasa 7 Juni 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Agam Qriz Pratama mengatakan, banyak arsip yang dimusnahkan mencapai 33.007 berkas.
“Rinciannya 32.292 berkas paspor selama 2018 dan 715 berkas izin tinggal kunjungan periode 2014 -2017,” ucap Qriz Pratama.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar karena faktor kecilnya ruang penyimpanan.
“Pemusnahan sudah dilakukan dengan aturan yang berlaku. Tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas kerja serta penyelamatan arsip dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap Qriz.
Dalam pemusnahan, ini turut hadir Arsiparis Ahli Muda dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Kemenkumham Fitriah Agustiani.
Selain itu juga hadir Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Amru Walid Batubara dan Kabid Perizinan Kemenkumham Sumbar Ezardy Syamsoe.
Terpisah, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Fitriah Agustiani menjelaskan, yang dimusnahkan hanya data arsip pendaftaran, bukan paspor.
“Pendaftaran itu kan hanya 3 tahun sesuai Peraturan Menteri. Jadi di situ sudah berketerangan musnah sehingga kita harus memusnahkannya,” kata Fitriah.
Menurutnya SOP pemusnahan arsip diawali dengan pengajuan dari Kantor Imigrasi dan telah melewati persetujuan hingga ke Arsip Nasional.
(*)







