KLIKPOSITIF – Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Program Penguatan Perhutanan Sosial (Strengthening Social Forestry/ SSF) sampai tahun 2025.
Program tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLH).
Lima Puluh Kota terpilah menjadi salah satu daerah dari 5 daerah lainnya yang dtunjuk KLH dari seleksi sekitar 550 kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut verifikasi Kemen KLH alokasi itu terkait kemampuan Limapuluh Kota menjaga kawasan hutannya.
Inilah yang membuat daerah ini serta lima daerah lainnya menerima program Perhutanan Sosial sampai tahun 2025.
“Untuk lima tahun ke depan, Program SSF di Limapuluh Kota targetnya pada 45 Kelompok Perhutanan Sosial,” kata Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo.
Dengan cakupan luas perhutanan sosial 95.317,12 Ha, dengan nilai ekonomi taksiran mencapai Rp 3,4 Triliun per tahun.
“Kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemen KLH, Pemrov Sumbar atas Program Perhutanan Sosial ini,” ujarnya .
Ia menambahkan, kami akan dukung pelaksanaan program ini secara maksimal.
Pernyataan dukungan itu dsampaikan Bupati Safaruddin ketika menyambut Tim Audiensi Drektorat Jenderal Perhutanan Sosial.
Kemudian juga Kemitraan Kemen LHK di pendopo Rumah Dinas Bupati Limapuluh Kota, Labuh Basilang, Payakumbuh.
Tim Ditjen PSK-Kemen LHK, Ditjen Bangda Kemendagri, Team Leader Project SSF, dipimpin oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Syafda Roswandi.
Apa Itu Hutan Sosial
Berdasarkan PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat.
Yang melaksanakan adalah Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat
Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan .







