Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

RUU Provinsi Sumatera Barat Segera Dibahas DPR, Isinya Tentang Hal Ini

Eko Fajri
Kamis, 2 Jun 2022 | 12:26 WIB
Kantor Gubernur Sumbar

Kantor Gubernur Sumbar

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – DPR RI, Pemerintah dan DPD RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Provinsi Sumatera Barat menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Selain itu juga RUU 4 provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara timur.

β€œLima RUU tentang 5 provinsi tersebut belum memuat materi yang mencerminkan karakteristik, keragaman dan adat budaya daerah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Dengan pembentukan RUU tersebut DPR mengharapkan akan mampu menjawab tantangan, permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.

“Terutama dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Hal yang diatur

RUU tentang 5 Provinsi tersebut hanya mengatur karakteristik lima daerah menyangkut:

  • Kewilayahan potensi sumber daya alam,
  • suku bangsa dan budaya,
  • urusan pemerintahan Provinsi,
  • Pola arah dan prioritas pembangunan provinsi,
  • Permasalahan personil aset dan dokumen di provinsi.

Tidak mengatur materi muatan khusus

Hal yang penting lainnya adalah tetap menempatkan kelima provinsi itu dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Dengan tidak mengatur materi muatan khusus, seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, daerah kepulauan.

Ruang Lingkup RUU Provinsi

Sedangkan ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam undang-undang provinsi ini antara lain

  • Bab 1. Tentang ketentuan umum,
  • Kemudian Bab II tentang batas wilayah pembagian wilayah dan batas provinsi.
  • Bab III, Karakteristik Provinsi.
  • Lalu Bab IV, tentang urusan pemerintah provinsi.
  • Bab V , Pola dan arah pembangunan provinsi.
  • Selanjutnya Bab ke VI prioritas pembangunan,
  • Bab VII tentang Perencanaan Pembangunan Provinsi.
  • Dan Bab VIII, Pembangunan Provinsi,
  • Bab ke IX, Personil aset dan dokumen,
  • Kemudian Bab X, Sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Bab XI Perimbangan,
  • Serta Bab XII tentang Partisipasi masyarakat,
  • Dan Bab XIII tentang ketentuan, penutup.

Perubahan diluar dasar hukum

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian menngingatkan pembahasan atas Undang-Undang lima provinsi tersebut harus berlandaskan UUD tahun 1945.

“Pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap RUU lima provinsi ini diluar perubahan dasar hukum,” kata Tito.

Tito menambahkan, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, karena hal ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain.

Ia mencontohkan, misalnya UU Cipta Kerja, UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Minerba.

Tags: daerahdprNasionalruuSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB
Selanjutnya

Kakanwil Kemenkumham Sumbar: Aplikasi E-Perda Rancak Permudah Layanan Bagi Pemda

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara