Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pekerja dan Anak Kos Gajinya Dibawah UMR Apakah Wajib Zakat?

Eko Fajri
Jumat, 29 Apr 2022 | 10:31 WIB
Ilustrasi Zakat

Ilustrasi Zakat

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dilema dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).

Meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tidak sedikit dari mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Sebagai contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji dibawah UMR.

Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat bahwa kunci masalah ini ada pada panitia zakat atau Amil.

Melansir laman MUIDigital, ia menjelaskan, karena itu panitia zakat harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

β€œAnak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang ia bisa dizakati,” kataya.

Ia menambahkan, jadi umpamanya ia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa ia terima, dan satunya lagi bisa ia keluarkan sebagai zakat dari dirinya.

Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat.

“Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib,” ujarnya.

Baca Juga

Risalah tersebut disahkan pada 19 September 2026 dalam Regional Meeting Muhammadiyah se-Sumatera yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi.

Muhammadiyah se-Sumatera Satukan Langkah, Risalah Bukittinggi Jadi Pijakan Menuju Muktamar ke-49

Selasa, 22 Sep 2026 | 08:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Solok Dilantik, Perkuat Dakwah Persyarikatan

Sabtu, 6 Jun 2026 | 22:56 WIB

β€œZakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa,” tegasnya.

“Zakat fitrah itu wajib kepada semua muslim. Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idulfitri,” tutur Agus.

β€œMakanya panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya ia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” imbuhnya.

Gaji Dibawah UMR

Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.

β€œZakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” pungkas Agus.

Tags: anak kosIslamMuhammadiyahMuslimumrwajib zakatZakat

Berita Lainnya

Risalah tersebut disahkan pada 19 September 2026 dalam Regional Meeting Muhammadiyah se-Sumatera yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi.

Muhammadiyah se-Sumatera Satukan Langkah, Risalah Bukittinggi Jadi Pijakan Menuju Muktamar ke-49

Selasa, 22 Sep 2026 | 08:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Solok Dilantik, Perkuat Dakwah Persyarikatan

Sabtu, 6 Jun 2026 | 22:56 WIB

Program TJSL BRI: Bangun Fasilitas Berwudu dan MCK Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 | 07:13 WIB

Mari Bergabung, UM Sumatera Barat Buka Banyak Peluang Beasiswa

Jumat, 17 Apr 2026 | 09:20 WIB
Selanjutnya
ilustrasi konflik Rusia-Ukraina

Rusia Meningkatkan Serangan di Ukraina Timur

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara