KLIKPOSITIF – Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengatakan, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan.
Ia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.
“Kemnaker harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu,” jelasnya.
Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menekankan hal tersebut karena masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR tahun 2021 lalu.
“Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha,” tutupnya.