Selasa, 01 Sep 2026 - 00:01 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Jangan Dicicil, Puan Ingatkan THR Hak Pekerja Harus Sesuai Ketentuan

Eko Fajri
Sabtu, 9 Apr 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan pemberian THR harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

β€œSeluruh hak pekerja dan buruh harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan,” kata Puan.

Ia menambahkan, 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB

Ekonom Unand Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Tak Cukup untuk Menggambarkan Kondisi Pasar Kerja

Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB

“Namun tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujarnya.

Puan mengingatkan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas.

Jangan Cicil THR

Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh

Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

β€œSaat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegasnya.

Tags: buruhdprEkonomiIdul FitriLebaranPekerjaPengusahaThr

Berita Lainnya

BI Sumbar Hadirkan SCF 2026, Angkat Potensi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Agu 2026 | 12:24 WIB

Ekonom Unand Sebut Tingkat Pengangguran Terbuka Tak Cukup untuk Menggambarkan Kondisi Pasar Kerja

Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Ekonom Unand Sebut Tekanan PHK Tetap Perlu Diwaspadai

Jumat, 14 Agu 2026 | 17:28 WIB
Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Drs. Syafruddin Karimi, SE, MA

TPT Mei 2026 Turun Jadi 4,65 Persen, Pengamat Sebut Sinyal Positif Pasar Kerja Tetap Perlu Dicermati

Jumat, 14 Agu 2026 | 07:16 WIB
Selanjutnya

Nikmati Diskon Tambah Daya Lewat Promo Lebaran Ceria, Hanya dengan Belanja 100 Ribu di Marketplace PLN Mobile

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara