KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 13 santriwatinya sudah tepat.
Ia berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.
Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.
Serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
βKeputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan,β ungkapnya.
HNW menegaskan pelaksanaan instrumen hukum ini memang wajar dilaksanakan, sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.
Politisi fraks PKS itu berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap.
βDan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini,β ujarnya.
Segera Dilaksanakan
Selain itu juga agar pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap, supaya efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan.
HNW pun juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban, apalagi mereka masih dalam usia anak.
βMaka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual,”
“Terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,β pungkasnya.






