PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemkab Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat menerima penyerahan 74 Pas Kecil kapal nelayan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Teluk Bayur Padang.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat berguna sebagai dokumen kepemilikan kapal.
Selain kepemilikan kapal, Pas Kecil juga berguna sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal serta Dokumen Kelengkapan Berlayar.
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar mengatakan, penyerahan Pas Kecil tersebut merupakan kerja sama Pemkab dengan KSOP Teluk Bayur dalam memberikan legilitas dan keamanan nelayan saat melaut.
“Dalam menerbitkannya kita bekerjasama dengan KSOP Teluk Bayur,” ungkap bupati usai penyerahan Pas kecil di Painan, Senin 14 Maret 2022.
Serah terima itu langsung dari KSOP Kelas II A Teluk Bayur Wigyo pada Bupati Rusma Yul Anwar.
Penggunaan Pas kecil sesuai atauran dalam Surat Edaran (SE) nomor 32/PK/DK/2021 tanggal 8 Maret 2021, sehingga sangat penting bagi keamanan nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Jadi, Pas kecil hanya semata-mata untuk legalitas dan keamanan nelayan,” jelas bupati.
Sementara Kepala KSOP Kelas II A Teluk Bayur, Wigyo menyampaikan tujuan wajib penggunaannya merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi para nelayan kecil dalam mencari nafkah.
Keselamatan merupakan tujuan utama dalam menjalankan pekerjaan, karena di dalamnya berisi tentang pemahaman dasar melaut dan sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama melaut.
“Karena dengan kesadaran mematuhi peraturan di laut berarti para nelayan turut menciptakan suasana pelayaran yang aman dan nyaman,” jelasnya.