PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh akhirnya menahan BKZ, Kadinkes Payakumbuh, Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya BKZ telah menjadi tersangka semenjak 25 November 2021 lalu atas dugaan korupsi dana COVID-19.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan,Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas nama BKZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh,” katanya saat pelaksanaan press release, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh (Kadinkes) akan menjalani masa tahanan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari keterangan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor, kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp195 juta.
Ia menyebut masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ.
“Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” pungkasnya.