PADANG, KLIKPOSITIF — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus 2 pelaku dugaan pencurian sepeda motor.
Salah seorang pelakunya, diduga yang telah beraksi 10 kali menggunakan kunci letter T di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan ada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan.
Keduanya dalam perkara berbeda, tapi dalam kasus yang sama dan tidak ada saling berhubungan.
“Pelaku pertama berinisial MRS panggilan M yang berusia 24 tahun yang beralamat Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya di Mapolda Sumbar, Jumat (4/3/2022).
Satake menambahkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 03.15 WIB.
Tindak pidana ini terjadi di Jalan Bahari, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga bernama Herry di depan sebuah rumah kos-kosan,” katanya.
Ia menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya bersama dengan seorang temannya.
Namun, rekannya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Barang bukti yang diamankan ada tiga unit buah kunci letter T, uang tunai Rp 800 ribu rupiah,” katanya.
Kedua pelaku awalnya sudah memiliki rencana atau niat bersama dengan temannya untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Beat BA 2655 GH sedang terparkir di depan sebuah rumah kos-kosan di Jalan Bahari.
“Kedua pelaku akhirnya mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual.oleh temannya berinisial MAA dengan harga Rp 2.4 juta,” katanya.
Sepeda motor korban ini dijual ke daerah Kota Solok dan inisial MRS (24) mendapatkan bagian Rp 800 ribu rupiah.
“Setelah diperiksa, ternyata pelalu telah beraksi sebanyak 10 kali dan merupakan seorang residivis,” katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lambat tujuh tahun penjara.
Pelaku curanmor kedua berinisial DDC panggilan P berusia (24) yang merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Pelaku berinisial DDC ini mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih pada April 2019 yang lalu,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan dua temannya mengambil sepeda motor dengan menggunakan lunci letter T di Koto Baru Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
“Kedua temannya masih DPO. Barang bukti yang kita amankan berupa STNK dan kunci kontak sepeda motor,” katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KHUP dengan ancaman pidana paling lambat tujuh tahun penjara.






