KLIKPOSITIF – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja kena PHK dapat mengklaim dana JKP (Jaminan Kehilangan Perkerjaan. Peserta yang bisa mencairkan dana ini merupakan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Buruh atau pekerja yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mencairkan dana JKP mulai dari 11 Februari.
“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap melansir situs resmi, Rabu, 23 Februari 2022.
Dia mengatakan program ini memang belum diluncurkan secara resmi. Meski begitu, JKP sudah berlaku dan dapat bermanfaat sejak 11 Februari lalu.
Chairul juga mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaar bagi mereka yang mengklaim. Dia mengatakan sudah ada 48 orang yang mencairkan dana JKP per 18 Februari lalu.
Sebelumnya pemerintah mengubah aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru membuat peserta baru bisa mengklaim manfaat pada usia 56 tahun. Sebagai gantinya pemerintah memiliki program lain untuk jaminan pekerja yang kena PHK.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP). Pemerintah menetapkan Program JKP melalui Peraturan Presiden (PP) No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebelumnya dalam UU SJSN terdapat lima program jaminan sosial.
Aturan baru ini menuai protes dari masyarakat. Kemudian Presiden Joko Widodo meminta para menterinya mempermudah pengambilan dana JHT. Jokowi meminta agar mereka yang menghadapi PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.