PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Residivis kasus sodomi kembali berulah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Kali ini, dua anak SD di Kecamatan Sungai Limau yang masih berumur 10 dan 11 tahun jadi korbannya.
Satreskrim Polres Pariaman telah membekuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu.
“Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, Sabtu 12 Februari 2022.
Menurut Kapolres, pelaku yang berumur 39 tahun itu merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dia pernah menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Namun tak jera jera dan melakukan kejahatan itu lagi,” ulas Kapolres.
Korban dari kasus ini adalah dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut Kapolres, kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari seorang guru yang curiga melihat korban yang tiba-tiba punya banyak uang jajan di sekolah.
“Saat guru menanyakannya, korban dengan lugu mengatakan bahwa ia telah disodomi oleh pelaku beberapa kali,” sebut Kapolres.
Mendengar jawaban dari muridnya, guru tersebut memberitahukan masalah itu pada orang tua korban.
“Orang tua korban melapor pada kami. Mendapat laporan itu kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” jelas Kapolres.
Polisi berhasil membekuk residivis kasus sodomi ini dan pelaku juga telah mengakui perbuatan bejatnya itu.