KLIKPOSITIF – Kementerian Agama menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
“Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan KDRT ini,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.
“Relasi laki-laki dan perempuan harus terjalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” sambungnya.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.
Untuk itu, katanya, ada beberapa hal yang dapat jadi perhatian terkait KDRT ini
- Pertama, dari aspek hukum
saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Maka, harus ada upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.harus ada penegakan hukum secara konsisten.
Untuk itu perlu adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” tegasnya.
- Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat.
Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Kalangan masyarakat harus ikut serta secara kolektif, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.
Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.
“Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini bisa dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,” tandasnya.







