Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:35 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

53 Napi Rutan Kelas II B Painan Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2022

Kiki Julnasri
Jumat, 12 Agu 2022 | 16:21 WIB
remisi Rutan Kelas II B Painan

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Sebanyak 53 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan diusulkan terima remisi pada HUT RI tahun ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan mengungkapkan, usulan remisi umum pada 17 Agustus 2022 naik dari tahun sebelum.

Ia mengatakan, pada 2021 lalu hanya mendapat 40 orang Napi, tahun 2022 ini usulan naik menjadi 53 orang.

Ia menjelaskan, pemberian remisi ini bagi Napi yang telah menjalani hukuman 6 bulan sampai 1 tahun.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

“Ya, ada penambahan jumlah remisi. Semoga diterima seluruhnya,” ungkap Fajar Ferdinan pada KLIKPOSITIF, Jumat 12 Agustus 2022.

Pengusulan remisi umum untuk HUT RI atau 17 Agustus ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pengusulan sesuai dengan ketentuan berlaku melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Tidak ada yang bebas

Menurutnya, pada remisi umum kali ini, tidak ada usulan bebas.

Ia mengatakan, remisi pada HUT RI tahun ini, hanya remisi pengurangan masa tahanan.

“Tidak ada yang bebas, usulan tahun ini cuma pengurangan masa pidana, dari 1 bulan sampai 5 bulan,” terangnya.

Ia mengatakan, selain kasus narkoba, remisi tahun ini juga usulannya untuk kasus asusila dan pencurian.

“Sesuai aturan mereka yang sudah memenuhi syarat, dan SK-nya paling lambat tanggal 15 nanti sudah keluar dan semoga semua dapat remisi,” ujarnya

Tags: daerahHut RiPesselRemisirutanSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB
Selanjutnya

Cari Aman! Ini Trik Aman Menikung dengan Sepeda Motor, Kamu Bisa Coba

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara