Rabu, 09 Sep 2026 - 08:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

4 Pengendara Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus moge ini masing-masing adalah MS, RHS, JAD dan TR.

redaksi
Jumat, 5 Feb 2021 | 10:24 WIB
BB Moge

BB Moge (Katasumbar)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menggelar sidang lanjutan kasus Moge secara virtual.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis 4 Februari 2021, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang terdiri dari Zulhelda dan Syahreini Agustin, menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Sidang hari ini, JPU menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara,” ujar Humas PN Bukittinggi Lukman Nulhakim, dilansir dari Katasumbar.com jaringan Klikpositif.com, Jumat (5/2).

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Meri Yenti sebagai ketua, beranggotakan Hakim Rinaldi dan Melky Salahuddin menetapkan penundaan sidang lima hari ke depan.

“Sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa,” sambung Lukman.

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus moge ini masing-masing adalah MS, RHS, JAD dan TR.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni BS (16) yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, telah menjalani hukuman dengan vonis 3,5 bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan.

Peristiwa pengeroyokan konvoi moge terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jum'at 30 Oktober 2020.

Baca Juga

RRI Fest 2026, Ratusan Peserta Ramaikan Sepeda Gembira di Bukittinggi

Minggu, 6 Sep 2026 | 18:54 WIB

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan Polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan.

Sumber: Katasumbar.com

Tags: BukittinggidaerahHukumMogeNasionalPengeroyokanTni

Berita Lainnya

RRI Fest 2026, Ratusan Peserta Ramaikan Sepeda Gembira di Bukittinggi

Minggu, 6 Sep 2026 | 18:54 WIB

Tabiang Barasok Bukittinggi dan Simarasok Agam Tembus 30 Besar WIA 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 22:13 WIB

Wawako Bukittinggi Buka Grand Re-Activation Program Kampung Wisata Tapian Tabiang Barasok

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:20 WIB

Bukittinggi Raih Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 | 10:44 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Lebih Simpel dan Mudah! Stimulus Listrik Kini Bisa Dinikmati Lewat PLN Mobile

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara