Rabu, 09 Sep 2026 - 07:44 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

3 Kepsek di Bukittinggi Dapat Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran PPKM

Ketiga kepsek swasta terbukti langgar PPKM

redaksi
Rabu, 1 Sep 2021 | 18:35 WIB
Jam Gadang

Jam Gadang (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Satpol PP Bukittinggi telah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap 3 Kepsek Swasta atas laporan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, ketiganya terbukti melanggar aturan dengan menggelar sekolah tatap muka di masa pembatasan.

“Alasannya mereka hanya sebatas melakukan konsultasi saja, tapi itu kan tetap menggelar sekolah tatap muka, itu yang dilanggar,” ungkap Aldiasnur, Senin 16 Agustus 2021.

Menurut Aldiasnur, ketiganya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka,” katanya.

Aldiasnur mengatakan, sesuai aturan 3 kepsek ini akan mendapat sanksi administrasi berupa teguran sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2020.

“Dalam Perwako itu, yang berhak menerbitkan sanksi adalah Dinas Pendidikan, jadi kita akan konsultasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya 3 kepsek tingkat sekolah dasar dipanggil Polsek Bukittinggi pada Senin 9 Agustus 2021, atas dugaan menggelar sekolah tatap muka di masa PPKM.

Baca Juga

Wawako Bukittinggi Buka Grand Re-Activation Program Kampung Wisata Tapian Tabiang Barasok

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:20 WIB

Bukittinggi Raih Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 | 10:44 WIB

Dalam Instruksi Mendagri saat itu, untuk wilayah pandemi level 3 dan 4 seperti Bukittinggi, penyelenggaraan proses belajar mengajar hanya boleh lewat sistem daring tanpa tatap muka.

Pada Selasa 10 Agustus 2021, Polsek Bukittinggi melimpahkannya ke Satpol PP Bukittinggi sebelum akhirnya pemeriksaan rampung.

Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Wawako Bukittinggi Buka Grand Re-Activation Program Kampung Wisata Tapian Tabiang Barasok

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:20 WIB

Bukittinggi Raih Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 | 10:44 WIB

Diskominfo Gelar Bimtek Statistik Sektoral, SKPD Harus Punya Data Dasar dan Data Capaian

Rabu, 26 Agu 2026 | 20:04 WIB

50 Pelaku Kreatif di Bukittinggi Ikuti Workshop Desain Kemasan

Senin, 24 Agu 2026 | 21:53 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi warga divaksin COVID-19

Hari Ini 18 Orang Terpapar COVID-19 di Tanah Datar, Total Jadi 4.800 Orang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara