Jumat, 28 Agu 2026 - 08:19 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan

Andika
Selasa, 25 Agu 2026 | 09:30 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.

Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., dan ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.

Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya serta melakukan langkah-langkah pencegahan guna menghindari terjadinya kebakaran.

Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat serta pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga

Sekda Dharmasraya Tekankan Pentingnya Menjaga Disiplin dan Pelayanan

Senin, 24 Agu 2026 | 09:38 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Nagari Sikabau Mevrizal

Pemerintah Terkesan Tak Peduli, Warga Nagari Sikabau Kembali Layangkan Somasi Soal Lahan 2.366 Hektare

Jumat, 21 Agu 2026 | 17:13 WIB

Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI serta Polri agar dapat dilakukan penanganan secepatnya.

Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Dalam kondisi udara saat ini, masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.

Masyarakat diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait selanjutnya diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.(ina)

Tags: Dharmasraya

Berita Lainnya

Sekda Dharmasraya Tekankan Pentingnya Menjaga Disiplin dan Pelayanan

Senin, 24 Agu 2026 | 09:38 WIB
Kuasa Hukum Masyarakat Nagari Sikabau Mevrizal

Pemerintah Terkesan Tak Peduli, Warga Nagari Sikabau Kembali Layangkan Somasi Soal Lahan 2.366 Hektare

Jumat, 21 Agu 2026 | 17:13 WIB

Pemkab Dharmasraya Lakukan Penyegaran, 10 Pejabat Administrator Dilantik

Jumat, 21 Agu 2026 | 09:34 WIB

Selaju Sampan Badunsanak di kapmung Pulai Nagari Sitiung Dimeriahkan Fuzana

Jumat, 14 Agu 2026 | 15:06 WIB
Selanjutnya

Asril Serahkan Bantuan Perlengkapan Sanggar di Bukittinggi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara