PESSEL, KLIKPOSITIF- Usal, Mamak Waris kaum suku Kampai, di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar berharap, Pengadilan Negeri (PN) Painan segera melaksanakan eksekusi lahan yang dimenangkan berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi.
Usal, sebagai mamak waris Kaum Kampai, di Nagari Rawang Gunung Malelo berharap proses eksekusi tersebut dilaksanakan, sebab, sudah tertunda hampir dua tahun. Namun, hingga kini keadilan tersebut, tak kunjung terlaksana.
“Harapan kami segera dilaksanakan. Karena, sudah memiliki hukum tetap dari pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Padang bernomor 34/PDT/2022/PT PDH. Dalam keputusan tersebut pengadilan tinggi, diantaranya, menerima permohonan banding dari kuasa para pembanding semula tergugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Painan nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pnn tanggal 20 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadilan Negeri, sempat akan melaksanakan eksekusi lahan pada 5 Januari 2023. Namun, terkendala, karena petugas mendapat perlawanan dari pihak yang kalah. Sehingga, eksekusi batal.
“Jadi sekarang kami bermohon untuk segera dilaksanakan. Sebab, kita tinggal di negara hukum,” terangnya.
Terpisah, Panitera PN Painan, Riki Andiko mengaku, terkait proses eksekusi lahan Usal di Rawang Gunung Malelo, saat ini hanya menunggu jadwal.
Menurutnya, terkait pengawalan eksekusi, pihaknya sudah berkirim surat ke Polres Pessel, dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi kembali dengan Polres Pessel
“Kami menunggu koordinasi dari Polres Pessel, kapan bisa dilaksanakan, dan kapan akan dijadwalkan,” terangnya.