Solok, Klikpositif – Sebanyak 173 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Solok, Sumatra Barat batal berangkat ke tanah suci pada musim haji 1442 hijriah.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Solok, Alizar Can. Menurutnya, pembatalan tersebut berlaku secara nasional.
“Sesuai surat keputusan Mentri Agama, keberangkatan jemaah haji tahun haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dibatalkan,” ungkap Kakan Kemenag saat dihubungi Klikpositif, Jumat (4/6/2021).
Kendati demikian, pihaknya meminta CJH untuk tidak risau, nantinya CJH yang batal naik haji tahun ini akan diprioritaskan berangkat pada musim haji berikutnya, sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat itu.
Menurut Alizar Can, jumlah CJH yang gagal berangkat tahun ini merupakan akumulasi dari CJH tahun lalu yang juga gagal berangkat.
Sebelumnya, Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.