PADANG, KLIKPOSITIF – Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Padang sepanjang tahun 2019 terdapat 1.607 kasus gugatan perceraian. Dari kasus tersebut 35 persen karena terkuaknya aktivitas perselingkuhan di media sosial.
Salah satu bentuknya suami atau istri mengecek medsos pasangannya. Lalu ketahuan aktivitas perselingkuhan, kemudian minta cerai.
Hakim PA Padang, Dasril menyampaikan, terkuaknya perselingkuhan dari aktivitas di media sosial menjadi trend tersendiri disepanjang tahun 2019 lalu.
Pemicu lainnya, adalah ketidakmatangan dalam bersikap saat menghadapi fakta perselingkungan membuat perceraian menjadi tidak terelakkan.
“Dari 1.607 kasus perceraian yang ada, 75 persen diantaranya adalah gugatan yang dilayangkan istri,” kata Dasril, beberapa hari yang lalu di Padang.
Menurutnya, ketidakmatangan sikap antara suami dan istri menghadapi orang ketiga dalam rumahtangga membuat keputusan bercerai dianggap adalah pilihannya.
Dasril menjelaskan, selain perselingkuhan, beberapa faktor lain yang masih mendominasi penyebab terjadinya perceraian di Kota Padang, di antaranya adalah terjadinya aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta faktor ekonomi dan masalah pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga.
Berdasarkan data dari Panitera PA Padang, Aprizal, disebutkan bahwa sepanjang 2019 lalu, perkara gugatan perceraian paling banyak masuk ke PA Padang pada Januari dengan 211 perkara, disusul perkara masuk pada Bulan Juni sebanyak 206 perkara. Sedangkan perkara gugatan paling sedikit yang diterima terjadi pada Desember dengan jumlah 16 perkara.
Sementara itu, dari 1.607 perkara yang diterima sepanjang 2019, PA Padang berhasil memutus sebanyak 1.765 perkara. Jumlah itu lebih banyak ketimbang perkara yang masuk di tahun bersamaan, karena jumlah perkara yang diputus juga digabung dengan tunggakan perkara yang masuk pada 2018.
Untuk gugatan perceraian ini, pada akhir 2019 masih ada 36 perkara lagi yang belum diputus dan akan diproses lebih lanjut di tahun 2020 ini. Jumlah perkara putus di akhir 2020 ini juga termasuk tunggakan 2019 itu nantinya. (*)






