PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang program 5 Untung hingga 12 Desember 2022.
Seperti sebelumnya, ada lima keuntungan yang Anda dapatkan jika membayar pajak hingga 12 Desember.
“Keuntungan itu diantaranya, diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas denda BBNKB II, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga,” kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Ia mengatakan, syarat dan ketentuan berlaku bagi orang pribadi, badan dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumbar. “Kecuali untuk kendaraan bermotor baru,” paparnya.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor bisa dibayarkan di kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat Dhrive thru, Samsat gerai/mall, Samsat Nagari, Samsat digital nasional (Signal). Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, diskon juga berlaku bagi wajib pajak, yakni diskon PKB. Diskon PKB diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Keringanan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.