KLIKPOSITIF – Allah Swt berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. al-Thalaq: 7).
Ayat itu merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat.
Dari ayat ini memperjelas bahwa zakat fitri wajib atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).
Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.
Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Anak yatim piatu dan anak miskin pada panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka tanggungan nafkah panti asuhan.
Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang hanyalah sumbangan dari masyarakat.
Atas dasar itu maka anakanak yatim piatu atau atau miskin tidak wajib membayar atau dibayarkan zakat fitrinya.
Orang yang berhak menerima
Sementara itu, orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60.
zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin, yakni: pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, para budak.
Kemudian orang-orang yang berutang, orang yang sedang di jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan.
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan
Untuk pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal satu Syawwāl.