Wawako Solok : PNS Berkualitas dan Berdaya Saing Kunci Keberhasilan Pembangunan

Kota Solok

Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra ajak pejabat fungsional Disdik Kota Solok terus pacu kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(Prokomp)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Perkembangan zaman menuntut hadirnya aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik dalam sistim pemerintahan. Tuntutan ini harus disadari oleh setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Pemko Solok.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra saat membuka Workshop Penerapan Sistim Informasi E-Kinerja dan Bintek Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok, Senin (23/10/2023).

“PNS yang berkualitas dan berdaya saing adalah kunci keberhasilan pembangunan, termasuk di Kota Solok. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mendorong hadirnya aparatur yang berkompeten dan profesional,” ungkap Dhani.

Dhani menegaskan, Ke depan Pemko Solok harus bisa mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia. Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi.

Menuju arah itu, Menpan RB telah menetapkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.

Dhani menjelaskan, peraturan tersebut menjadi landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Pembinaan tidak lepas dari upaya meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional.

“Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, besar kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif di Kota Solok,” tuturnya.

Wawako juga mengingatkan pejabat fungsional untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan optimal. Hal itu selaras dengan perubahan dari Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

“Dalam peraturan ini, mewajibkan pegawai fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi. Pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version