Wawako Solok Lantik Unsur Pengarah BPBD, Ini Tugasnya

Wawako Solok, Ramadhani Kirana Putra saat melantik unsur pengarah BPBD Kota Solok.(Prokomp)

Wawako Solok, Ramadhani Kirana Putra saat melantik unsur pengarah BPBD Kota Solok.(Prokomp)

Hayati Motor Padang

Solok Kota, Klikpositif – Setelah sempat menuai polemik, Pemerintah Kota Solok akhirnya tetap melantik unsur pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) periode 2021-2026. Unsur pengarah terdiri dari perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan dari masyrakat profesional.

Pelantikan dilakukan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Rabu (27/4/2022) di aula kantor Kesbangpol, Kota Solok. Pelantikan dihadiri Sekda, Syaiful, kepala BPBD, Gusmanri dan jajaran BPBD Kota Solok.

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan, unsur pengarah BPBD yang dilantik sebelumnya sudah menjalani proses seleksi yang cukup panjang. Mulai dari tahapan seleksi, hingga uji kelayakan melalui DPRD Kota Solok.

“Semoga unsur pengarah yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, sesuai Perka BNPB No 3 tahun 2008. Unsur pengarah harus mampu memberikan saran dan masukan kepada Kepala BPBD dalam rangka penanggulangan bencana,”kata Dhani.

Ke depan, jelas Dhani, diharapkan unsur pengarah BPBD dapat merumuskan dan menyusun konsep penanggulangan bencana yang tepat sesuai dengan kondisi daerah. Dengan begitu, Kota Solok Tanggu Bencana dapat diwujudkan.

Unsur pengarah juga berperan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan bencana daerah. Hasil itu bisa menjadi acuan dalam perbaikan sistem penanggulangan bencana ke depannya. Resiko bencana harus diminimalisir sekecil mungkin.

“Penanganan bencana harus cepat dan bahkan dapat dicegah dengan meminimalisir sedini mungkin, agar dampak berkurang. Mari berikan edukasi pada masyarakat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih sigap dalam menghadapi bencana,” pesan Dhani.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Solok nomor 188.45-730-2021 tentang Penetapan Unsur Pengarah BPBD Kota Solok periode 2021-2026. Sebanyak empat orang dari unsur masyarakat profesional, diantaranya Masrida, Andri Kurniawan, Nanda Priatama dan Rini Susanti.

Keputusan tersebut sempat mendapat protes dari salah seorang peserta, Mahendri Eka Putra yang merupakan peringkat tiga dalam uji kelayakan Komisi I DPRD. Entah pertimbangan apa, namanya dicoret dan diganti dengan peringkat enam dari tujuh peserta yang sampai tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Exit mobile version