Waspada Zat Berbahaya, Pemkab Pessel Imbau Masyarakat Teliti Membeli Makanan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk teliti memilih atau membeli makanan yang disantap selama Ramadan.

menu makanan

menu makanan (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk teliti memilih atau membeli makanan yang disantap selama Ramadan.

Kepala Bidang (Kabid) Konsumsi dan Keamanan Pangan Pessel, Agustina Rahmadani mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan terhadap makanan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, untuk terhindar dari dampak makanan berbahaya, masyarakat harus aktif melakukan pengecekan dengan lebih teliti untuk setiap makanan yang akan dikonsumsi.

“Terutama sekali di saat bulan suci Ramadan ini,” ungkapnya pada wartawan, Senin 19 April 2021.

Dia menjelaskan, melalui sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat supaya berperan aktif melakukan pengawasan.

“Terutama sekali pengawasan terhadap zat berbahaya, seperti formalin, borax, pewarna tekstil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebihi batas standar yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan (Menkes),” terangnya.

Menurutnya lagi, perlu diwaspadai bukan hanya zat berbahaya itu, tapi juga cemaran biologis seperti mikroba dan bakteri. Sebab cemaran tersebut bisa memberikan dampak yang berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Berdasarkan penelitian, berbagai dampak yang bisa ditimbulkan. Sehingga, ia mengingatkan agar masyarakat bisa mengenali lebih dahulu makanan yang akan dikonsumsi.

“Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat yang tidak meracuni tubuh. Diantaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup, dan mudah dicerna,” jelasnya.

Sedangkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan, ia berharap agar dapat mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ketegasan ini kita sampaikan agar jangan ada pedagang di daerah ini yang dipidana penjara lebih kurang 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar, lantaran menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal,” tutupnya.

Exit mobile version