Warga Tanah Datar Dapat Urus Dokumen Kependudukan Secara Online, Ini Syaratnya

Permohonan juga dapat diajukan melalui WhatsApp di nomor 08116600678 bagi pemohon yang belum bisa menggunakan aplikasi atau bisa juga menghubungi petugas di nagari masing-masing

Armen Yudi, Plt Kadis Dukcapil Tanah Datar

Armen Yudi, Plt Kadis Dukcapil Tanah Datar (ist)

Hayati - launching PCX 160

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Selama pandemi COVID-19 warga Kabupaten Tanah Datar dapat mengurus dokumen kependudukan secara online, baik menggunakan aplikasi Oase Dukcapil maupun WhatsApp.

“Sejak pandemi COVID-19, masyarakat diharapkan menunda pengurusan dokumen kependudukan secara langsung atau tatap muka ke Dinas Dukcapil. Untuk itu kami sudah menyediakan pelayanan secara online atau bisa menghubungi Petugas Register Nagari (PRN),” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Datar, Armen Yudi di Batusangkar, Selasa 2 Juni 2020.

Ia menyebut seluruh dokumen kependudukan dilayani secara online, kecuali pencetakan KTP Elektronik dan legalisir dokumen kependudukan. Untuk perekaman dan pencetakan KTP-el sementara ini juga sudah bisa dilakukan di sembilan kecamatan yakni X Koto, Batipuh, Batipuh Selatan, Rambatan, Sungai Tarab, Tanjung Baru, Lintau Buo Utara, Tanjung Emas dan Limo Kaum.

Untuk pelayanan online, bagi masyarakat yang punya kendala dalam penggunaan teknologi informasi bisa minta bantuan PRN yang ada di nagari sehingga tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil.

Bagi pemohon yang memiliki gawai sudah dapat mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan pendukung melalui aplikasi Oase Dukcapil dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Untuk registrasi dibutuhkan NIK, nomor KK, nomor gawai, alamat email yang valid dan password yang akan digunakan.

“Setelah melakukan registrasi pemohon sudah dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah hasil foto atau scan berkas persyaratan pendukung ke dalam aplikasi Oase Dukcapil,” tutur Armen.

Selain itu, permohonan juga dapat diajukan melalui WhatsApp di nomor 08116600678 bagi pemohon yang belum bisa menggunakan aplikasi atau bisa juga menghubungi petugas di nagari masing-masing.

“Pada prinsipnya pelayanan siap satu hari asal dokumen yang dibutuhkan lengkap, dan jika sudah selesai, kami akan mengirimkan file pdf dokumen kependudukan, dan pemohon bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 karena sudah diproses dan ditandatangan secara elektronik. Lebih mudah dan efisien, kini dokumen sudah dalam dalam genggaman masyarakat,” jelas Armen. (*)

Exit mobile version