KLIKPOSITIF – Warga Sumbar yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 jangan berkecil hati.
Sebab kini, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pelamar seleksi PPPK tahap 2 khusus tenaga Non-ASN.
Adapun isi peraturan adalah peserta yang tidak lolos tahap 1 bisa mendaftar pada seleksi tahap 2 yang dibuka hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB tersebut menyatakan Tenaga non- ASN yang terdaftar dalam data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 sesuai kriteria khusus.
Kriteria khusus tersebut adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
Kemudian pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar dengan kriteria demikian hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan tertentu pula.
Jabatan yang dimaksud adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
PPK Instansi diimbau untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 sekaligus melakukan approval di portal SSCASN.
Langkah demikian berlaku terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan tersebut.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.