Warga Parak Jambu Padang Bantah Tegas Ada Kos-kosan Bebas di Kampungnya

PADANG, KLIKPOSITIF — Warga Parak Jambu, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang membantah tegas kampungnya disebut memiliki tempat kos-kosan bebas.

“Tidak ada tempat kos-kosan bebas di kampung kami ini seperti yang beredar di media sosial dan beberapa media,” kata RW 09 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Sutrisno, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan bahwa pemberitaan yang bersumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang itu tidak benar.

“Kami di sini selalu menjaga kampung kami dari hal-hal maksiat dan pernyataan kos-kosan bebas itu sangat bertentangan dengan kejadian sebenarnya,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa dengan pemberitaan tersebut membuat mama kampungnya itu menjadi sorotan publik dan dianggap buruk.

“Kami menyatakan bahwa tidak ada kos-kosan bebas di daerah Kampung Jambak ini. Kalau memang ada, tidak perlu Satpol PP, saya sebagai RW yang akan langsung turun tangan,” katanya.

“Lagian mana mungkin bisa bebas, pemilik kos-kosan ini saja rumahnya di sini, tentunya dia akan menjaga penghuninya dengan baik,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ninik Mamak Parak Jambu Syamsir. “Saya tahu permasalahan ini karena ada yang tidak suka kepada pemilik kos ini. Tapi karena sudah menyangkut nama baik kampung, saya pastikan informasi itu tidak benar,” katanya.

Sementara itu, pemilik kos-kosan, Asrin (67) yang digerebek oleh Satpol PP Padang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tempatnya itu bukan kos-kosan bebas.

“Adanya penghuni lelaki di kos-kosan saya ini karena dalam masa transisi penghuni kos yang dulunya laki-laki dan saya ganti dengan penghuni perempuan karena beberapa alasan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penghuni kos-kosan yang memiliki 5 kamar tersebut ada yang habis pada bulan April, Mei dan Juni.

“Untuk penghuni yang terakhir ini habisnya bulan Juni ini. Tidak mungkin mereka kami usir, sementara mereka sudah membayar selama setahun,” lanjutnya.

Ia memastikan bahwa dirinya selalu menjaga anak-anak kosnya agar tidak melakukan hal yang tidak senonoh agar tidak membuat malu kampung sendiri.

Satpol PP Padang dalam relis resminya menuliskan bahwa penghuni kos Warga Parak Jambu Indah 1 RT 01 / RW 09, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, didatangi Pol PP Padang. Kamis (25/5/2023).

Berawal dari laporan warga setempat kepada pihak Satpol PP Padang, bahwa lokasi kosan tersebut bercampur baur antara kontrakan laki laki dan perempuan, sehingga kelakuan ini telah membuat lwarga sekitar menjadi resah dan terganggu.

“Masyarakat menduga kerap terjadi perbuatan maksiat,”Ungkap Rozaldi Kasi Operasi Satpol PP Padang.

Rozaldi bersama Suwondo, Kasi Linmas dalam pengawasan tersebu tidak menemukan pasangan ilegal di dalam kamar- kamar yang dilakukan pemeriksaan, namun meski demikian pihak Satpol PP tetap memanggil si pemilik tempat guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.

Disampaikan oleh Rozaldi bahwa sesuai dengan Perda 9 tahun 2016, terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan bahwa tidak di perbolehkan bercampur antara kos laki laki dan perempuan dalam satu lokasi.

“Kamar kos laki laki bersebelahan dengan perempuan maka ditemukan kondisi ini pemilik tempat kita panggil,” tutur Rozaldi.

Exit mobile version