Wamenkeu: Harmonisasi Peraturan Perpajakan Hadir dalam Momentum yang Tepat

kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik

.

. (Net)

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, meyatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi.

“kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kita punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

“Pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik dan sistemnya itu cukup bisa dipercaya,” jelas Wamenkeu.

Langkah reformasi yang diambil dalam UU HPP adalah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenalan Pajak Karbon.

Exit mobile version