Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi Diduga Terlibat Penggelapan Uang

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan," kata Kapolsek.

Penahanan terlapor

Penahanan terlapor (ist)

Hayati Motor Padang

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Wali Nagari Sikucua Barat, Kacamata V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar ditahan polisi terkait dugaan kasus penggelapan uang milik Yayasan Arizal Aziz.

Kapolsek Kampuang Dalam, AKP Kasman membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dikatakanya saat ini diduga pelaku penggelapan uang tersebut bernama Rafi'i telah ditahan di Mpolres Kota Pariaman.

“Benar, Wali Nagari itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang milik yayasan Arizaz Aziz berdasarkan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Kampuang Dalam, AKP Kasman, Selasa 3 Agustus 2021.

Dikatakannya juga, oknum Wali Nagari itu ditahan pihaknya pada Senin malam (2/8/2021) atas laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Yayasan Arizal Aziz.

“Dalam kasus ini, terlapor (Walinagari) yang juga merupakan sekretaris Yayasan Arizal Aziz ditugaskan membeli tanah untuk yayasan. Namun sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli itu begitupun dengan laporan keuagannya,” ungkap AKP Kasman.

Untuk diketahui juga, total uang yang diberikan yayasan senilai 500 juta rupiah namun sebanyak 72 juta rupiah tidak jelas ke mana arahnya.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya bernama Rafi'i melakukan penggelapan.

“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” sebut Kuasa Hukum Rafi'i, Suspida Lastri.

Dikatakannya juga, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.

“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami. Kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Kita buktikan saja di pengadilan,” sebut Suspida Lastri.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version