Kota Solok, Klikpositif – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senin (24/6/2024).
Dalam rapat tersebut, beberapa kepala daerah membahas mengenai masalah tapal batas wilayah. Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, menyatakan bahwa masalah ini perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum RUU ini dibahas lebih lanjut.
โBeberapa kabupaten/kota membahas masalah batas wilayah, ini perlu diselesaikan terlebih dahulu. Karena jika undang-undang ini disahkan tanpa menyelesaikan masalah batas wilayah, akan ada problem di tingkat kabupaten/kota,โ kata Aminurokhman.
Menurutnya, dalam penyelesaian persoalan tapal batas perlu pendekatan teritorial dengan menggunakan data geospasial. Data itu telah memiliki titik koordinat dari Kementerian Dalam Negeri. Data geospasial harus dimanfaatkan dalam menyelesaikan masalah batas wilayah.
Sementara itu, Wali Kota Solok dan rombongan berharap rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi II DPR RI tersebut dapat memberikan kontribusi yang konstruktif dalam menyusun undang-undang yang berkualitas untuk kemajuan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Semoga masukan-masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah bisa menjadi perhatian bagi DPR RI dalam menggodok aturan sehingga nantinya bisa menghasilkan produk hukum yang tepat untuk kemajuan daerah di Indonesia,” ungkap Zul Elfian.
Dalam kesempatan ini, Wako Zul Elfian Umar turut didampingi Kepala Dispora Kota Solok, Nurzal Gustim, Kabag Pemerintahan Setda Kota Solok, Hendri, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Edwin Putra, Pranata Humas Ahli Muda, Yopi Permana, Analis Kebijakan Ahli Muda, Respipal Hendri.