Wali Kota Bukittinggi Akhirnya Cabut Perwako 40 dan 41

Erman Safar menunaikan janjinya

Ilustrasi Pasar

Ilustrasi Pasar (KLIKPOSITIF/Hatta Rizal)

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Wali Kota Bukittingggi Erman Safar akhirnya secara resmi mencabut Perwako no 40 dan 41 tahun 2018, Jum'at 6 Agustus 2021.

Pencabutan peraturan ini merupakan prioritas utama kepemimpinan Erman Safar-Marfendi sejak hari pertama pelantikan.

“Hari ini setelah sekian lama menempuh tahapan, dan telah disetujui provinsi, perwako 40/41 dicabut,” jelas Erman Safar dalam konferensi persnya.

Dia mengatakan, telah menyiapkan perwako baru pengganti dari aturan lama.

“Dalam 1 atau 2 hari ke depan, akan kita undangkan dan segera berlaku retribusi yang baru,” kata Erman Safar.

Dia berharap, pencabutan perwako tersebut bisa berdampak langsung terhadap para pedagang karena ada penurunan tarif hingga 30 persen.

“Telah kita tunaikan pencabutan Perwako 40/41, semoga pedagang tidak terbebani lagi,” katanya.

Perwako nomor 40 dan 41 terbit di zaman pemerintahan Wali Kota Ramlan Nurmatias pada 2018 silam.

Isinya terkait kenaikan tarif restribusi pasar yang membuat pedagang menentang habis-habisan.

Kemudian saat kampanye, Erman Safar-Marfendi menjanjikan jika ia menang dalam pilkada, peraturan tersebut akan ia cabut dalam 1×24 jam.

(*)

Exit mobile version