Kota Solok, Klikpositif – Kendati berstatus sebuah kota kecil, Kota Solok memiliki potensi dalam hal perpajakan. Banyak sektor pajak yang bisa digarap untuk meningkatkan pendapatan negara, yang nantinya bermanfaat untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan.
“Jika pengelolaannya maksimal, maka dapat meningkatkan penerimaan negara. Perlu koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok,” ungkap Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Kamis (19/1/2023) saat menerima kunjungan KPP Solok di Balai Kota.
Memang, salah satu pekerjaan rumah dalam sektor perpajakan yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menunaikan pajak setiap tahunnya. Perlu pendekatan secara komprehensif, terutama bagi pengusaha kena pajak di Kota Solok.
Mengingat besarnya fungsi pajak dalam pembangunan, Zul Elfian mengajak semua kalangan untuk lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajak. Pajak menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun negara dan daerah.
“Kami mengajak semua masyarakat wajib pajak untuk menunaikan kewajiban. Terutama pengusaha wajib kena pajak, termasuk UMKM. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan,” tutur Zul Elfian.
Zul Elfian juga mengingatkan seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023. Apalagi, saat ini, sudah ada kemudahan untuk membayar maupun menyampaikan SPT tahunan pajak secara online.
Sementara itu, Kepala KPP Solok, Yesti Milza mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasifkan program pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Pemuktahiran ini sudah berjalan sejak awal Juli 2022.
“Kami meminta semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Solok untuk melakukan pemutakhiran data. Sekaligus, untuk menyampaikan SPT tahunan pajak,” tutupnya.