Viral Video Penumpang NPM Lemas Usai Divaksin di Solok, Ini Kata Kapolres

Video seorang penumpang bus NPM lemas usai divaksin viral di media sosial. Video berdurasi 39 detik disebutkan peristiwa itu terjadi di Polsek X Koto Dibawah (Singkarak), Kabupaten Solok.

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Video seorang penumpang bus NPM lemas usai divaksin viral di media sosial. Video berdurasi 39 detik disebutkan peristiwa itu terjadi di Polsek X Koto Dibawah (Singkarak), Kabupaten Solok.

Dalam video yang diambil dari dalam bus itu disebutkan, penumpang bus NPM dipaksa untuk vaksin dan berujung tak sadarkan diri. Video tersebut dibagikan pada Senin (17/1/2022) siang.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi membenarkan peristiwa tersebut, penumpang yang lemas usai divaksin tersebut berinisial BG (23). Menurutnya, BG tersebut sudah pulih kembali dan sehat seperti biasa.

Dikatakannya, ada beberapa penyebab yang membuat BG lemas usai divaksin, yakni saat itu yang bersangkutan belum makan kemudian juga phobia akan jarum suntik.

Ferry menjelaskan, memang sudah menjadi tugas pihaknya untuk memeriksa setiap penumpang yang belum divaksin untuk dilakukan vaksinasi. Sebab, hal itu juga akan diperiksa jika melewati pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju pelabuhan Merak, Banten.

“Dalam prosesnya, tenaga kesehatan di sana sudah menanyakan dan yang bersangkutan bersedia (setuju). Jadi sesuai prosedur, tidak ada pemaksaan. Kita ada suratnya,” katanya saat dihubungi katasumbar.com (jaringan Klikpositif.com), Selasa (18/1/2022).

Ferry melanjutkan, pihaknya bersama tenaga kesehatan selalu memonitor keadaan BG. “Informasi terakhir BG sudah sampai di Muaro Tebo, Jambi. BG sehat dan sudah seperti biasa,” ujarnya.

Dalam memastikan BG sudah pulih kembali, Ferry mengirimkan video wawancara saat BG di atas bus NPM.

Ferry menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta video klarifikasi kepada penyebar video saat BG lemas tersebut.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dengan membuat video bersama BG,” pungkasnya.

Exit mobile version