KLIKPOSITIF – Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, mengatakan bahwa ia kecewa karena hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Sebab, ia merasa putranya itu tak bersalah dalam penggerebekan Angel Lelga kala itu.
“Ya pastinya kecewa lah, anak saya enggak bersalah, dia lihat istrinya di dalam kamar (dengan lelaki lain),” kata Emma Fauziah usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Disinggung bagaimana nasib Vicky Prasetyo ke depannya, Emma mengaku tak paham. Ia tak tahu apakah anaknya akan kembali dibui atau tidak.
Belum tahu (akan dipenjara lagi atau bagaimana) saya enggak paham yang empat bulan ini apa gitu,” katanya masih bingung.
Padahal, Emma mengaku sudah berdoa setiap hari agar Vicky Prasetyo tak dipenjara lagi. Namun, kini ia pasrah saja pada putusan hakim.
Setiap hari saya mendoakan supaya Vicky tidak dipenjara,” ujar Emma.
“Ya apa pun putusan sekarang mau bilang apa, kami harus terima saja,” tutur Emma Fauziah, dilansir dari matamata.com.
Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara
Bila dipotong sisa tahanan Vicky Prasetyo, lelaki 37 tahun ini masih memiliki sisa penahanan satu bulan 20 hari, karena yang sudah dijalani dua bulan 10 hari.
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan di kediamannya November 2018 silam. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada Juli 2019 karena dinilai tidak cukup bukti.
Angel Lelga juga melaporkan balik Vicky Prasetyo Desember 2018 silam. Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.
Kasus berjalan, dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Sumber: matamata.com