PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang memastikan akan tetap memberikan vaksinasi kepada masyarakat pada bulan ramadan mendatang.
Hal tersebut karena sudah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Kemarin itu kan sudah ada pernyataan dari MUI terkait vaksinasi saat melakukan ibadah puasa dan dibolehkan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang Depitra Wiguna, Jumat 19 Maret 2021.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan vaksin Sinovac kepada masyarakat yang ingin divaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, MUI menyatakan boleh dan tidak membatalkan puasa. MUI menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).