Undang-Undang Keolahragaan dan MotoGP Mandalika Momen Tingkatkan Prestasi Atlet

Ilustrasi Olahraga

Ilustrasi Olahraga

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Undang-Undang Keolahragaan dan event MotoGP di Mandalika, NTB, akan menjadi momentum para atlet Indonesia untuk meningkatkan prestasi di kancah dunia internasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai spirit dari Undang-undang Keolahragaan tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan di tiap-tiap cabang olahraga hingga tingkat internasional.

UU tersebut kini tidak lagi menggunakan istilah “nasional” sebagaimana UU terdahulu berjudul “UU Sistem Keolahragaan Nasional” Nomor 3 Tahun 2005.

“Karena kita mengakomodasi juga sistem Olympic Charter yang bersifat universal, tidak hanya di nasional,” kata Abdul Fikri.

Ia menambahkan, juga ada WADA Court yang mengadili karena kita pernah di-banned dan sudah dibuka sekarang.

“Mudah-mudahan nanti tidak ada atlet kita yang berprestasi tingkat internasional, tetapi Bendera Merah-Putih tidak bisa berkibar. Kan malu sekali,” ujarnya.

Meskipun demikian, Fikri berharap agar jangan sampai payung hukum sudah ditata dan disesuaikan dengan baik, tetapi implementasi lapangan berbeda dengan aturan.

Misalnya, seperti yang terjadi dalam event MotoGP Mandalika, di mana banyak keluhan atlet yang sudah maupun belum teratasi. Seperti soal aspal sirkuit.

“Kita juga harus menunjukkan kepada dunia bahwa kita ini profesional dan kita ini siap hadapi baik single event maupun multi event termasuk MotoGP Mandalika ini,” urainya

UU Keolahragaan yang masih menunggu penomoran tersebut juga telah menjamin masa depan atlet Indonesia berprestasi tingkat dunia.

Mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga masa tua. Sehingga, Fikri berharap atlet Indonesia tidak ragu untuk memaksimalkan potensi di cabang olahraga manapun.

“Jadi nanti setelah fungsi legislasi dilaksanakan, kita akan gunakan fungsi pengawasan untuk melihat implementasi UU ini,” tegasnya.

“Termasuk kita akan cek kembali ke Mandalika seperti apa setelah UU ini disahkan,” tambahnya.

Exit mobile version