Uber Masuk ke Sumbar, Dishub Tunggu Pengajuan Izin

Pemprov Sumbar tidak akan membeda-bedakan perizinan dan yang terpenting mereka mematuhi aturan

Kadishub Sumbar, Amran.

Kadishub Sumbar, Amran. (KLIKPOSITIF/Joni Abdul Kasir)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Amran menuturkan, saat ini sudah ada angkutan umum berbasis daring yang memberi sinyal akan beroperasi di Sumbar. Terkait hal itu, Pemprov Sumbar bersifat menunggu pengajuan perizinan.

“Uber sudah kirim surat ke kami. Pantauan kami, mereka sudah melakukan perekrutan sopir,” ucapnya, Jumat 7 Juli 2017 di Padang.

Untuk usaha angkutan berbasis daring, kata Amran, Pemprov Sumbar tidak akan membeda-bedakan perizinan dan yang terpenting mereka mematuhi aturan. Diantaranya, harus memiliki kantor atau tempat penyimpanan kendaraan di daerah serta melakukan uji kendaraan berkala.

Agar tidak terjadi permasalahan kemudian hari, Dinas Perhubungan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis daring tuntas pada bulan Juli ini.

Pergub dimaksud, jelasnya, merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek serta Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang merupakan revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Kemudian, pokok-pokok isi dalam pergub dimaksud yakni aturan tentang perkiraan jumlah kebutuhan serta wilayah operasi angkutan berbasis daring yang akan beroperasi di Sumbar. Menurutnya, lingkup kota di Sumbar itu kecil, jadi harus benar-benar diatur jumlah taksi online.

“Kalau banyak yang beroperasi, apakah mereka dapat penumpang, meningat ada juga moda transportasi darat lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, trayek taksi onlineyang beroperasi di Sumbar diatur khusus, yakni melampaui 1 daerah kabupaten/kota yang historis sosial ekonominya dalam satu jalur. Misalnya, jalur Padang-Lubuk Alung-Pariaman atau yang dikenal Palapa. Selanjutnya jalur Batusangkar-Bukittinggi-Payakumbuh-Agam atau Bukpaya.

“Kami berikan ruang untuk taksi online, tapi harus ada aturan yang jelas. Pergub yang mengatur itu sudah selesai disusun, kita akan komunikasikan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pihak operator terkait. Selanjutnya minta persetujuan dulu dengan Direktur Perhubungan Darat sebelum disahkan,” tukasnya.

[Joni Abdul Kasir]

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version