KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang dan pihak Kepolisian melarang truk pengangkut barang melintas di daerah itu selama musim libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan dan pembatasan ini diberlakukan mulai Jumat (20/12) mendatang, dan berlaku hingga 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan Satuan Lalulintas Polresta Padang lewat akun Instagram resminya, Rabu (18/12).
Dalam pengumuman itu diketahui, adapun kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III.
Kendaraan dengan konfigurasi itu dilarang melintas di Kota Padang mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Adapun pembatasan akan diterapkamn pada beberapa ruas jalan penting, yakni ruas Padang-Bukittinggi, Padang-Sarolangun-Jambi, Padang-Tebo-Jambi, dan Padang-Sangeti-Jambi.
Kendati adanya pembatasan dan larangan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan gas Elpiji.
Kebijakan pembatasan dan larangan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah dan Kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan, mengingat Padang adalah salah satu destinasi utama di musim libur panjang.
“Kalau truk tiga sumbu itu kan sangat besar dan akan memakan jalan lebih lebar yang tentunya akan berdampak terhadap kemacetan nantinya,” katanya.
Ances menegaskan, pihaknya akan menindak setiap truk yang tetap masuk ke Kota Padang saat libur Nataru nantinya.
“Jika tetap bersikeras, kami akan lakukan tindakan mulai dari penilangan hingga pencabutan izin usahanya,” pungkasnya.(*)