KLIKPOSITIF – Tol Padang-Sicincin resmi beroperasi hari ini, Rabu (28/5). Masyarakat bisa melalui jalan bebas hambatan itu secara gratis.
Pengoperasian ruas tol seksi Padang-Pekanbaru itu bisa dilakukan setelah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-24 Januari 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, setelah ULF maka Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU diteritkan.
“Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” katanya dalam keterangan resmi.
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya Bromo Waluko Utomo menyebut, penentuan tarif itu sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jadi, saat ini kita masih menunggu Kepmen ini dikeluarkan. Kalau sudah terbit maka tol ini akan berbayar,” jelas dia.
Kendati masih gratis, pengendara diminta untuk mematuhi tata tertib berkendara demi keselamatan.
“Masyarakat harus engutamakan keselamatan di jalan tol dengan memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara.”
“Selain menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam,” pungkasnya.
Dengan adanya tol ini, ruas jalan bebas hambatan ini bakal menarik minat masyarakat. Namun ada satu peraturan khusus yang harus dipatuhi pengendara yang wajib diketahui.
Peraturan tersebut adalah setiap pengendara wajib berkendara di lajur sebelah kiri. Sebab jalur kanan hanya digunakan untuk menyalip atau menyusul.
Kendati adanya aturan tersebut, tidak sedikit ditemukan pengendara yang melaju menggunakan lajur kanan.
Pengendara itu disebut dengan istilah Lane Hogger. Lane Hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang memacu kendaraan dalam kecepatan statis di lajur paling kanan atau lajur untuk mendahului.
Ia tidak menambah kecepatan dan menyulitkan pengendara di belakang untuk menyalip.
Lajur paling kanan dibuat untuk kendaraan yang melaju untuk menyusul kendaraan lain.
Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan.
“Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.” bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa lajur paling kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat.
“lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan,” bunyi aturan tersebut.(*)






