KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan bentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
Forum Kepatuhan tersebut, merupakan
tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Ayu Mitria Fadri didampingi Kabid Nakern Ichwan Hafni menjelaskan, pihaknya mendukung penuh terbitnya Keputusan Bupati SK Nomor 500.15.14.2/309/BUP-LK/VI/2024 tentang Forum kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Dengan adanya forum ini tentunya ke depan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik karena semua stakeholder terlibat dan ambil bagian dalam mensukseskan program negara ini,” jelasnya, Senin (22/7/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendukung Optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Saat ini berdasarkan data bahwa Jumlah Pekerja yang ada sebanyak 138 Ribu dan yang baru terdaftar sebanyak kurang lebih 26 ribu atau baru 19% baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Dengan adanya SK kepatuhan ini besar harapan kami kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lima Puluh Kota bisa meningkat karena dibantu oleh banyak stakeholder yang termuat didalam SK seperti Kejaksaan, Kepolisian, OPD, Kemenag, Basnas, forum Camat, Forum Wali Nagari, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang dan lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah lewat program Jamsostek.
“Melalui Forum Kepatuhan ini didorong agar seluruh pemangku kepentingan patuh pada UU terkait Jamsostek, karena yang diharapkan dari pemerintah masyarakat sejahtera dan pertumbuhan ekonomi di daerah lebih baik,” katanya.
Ia juga menyebutkan, melalui sistem kepatuhan ini, perusahaan di Lima Puluh Kota didorong untuk tunaikan kewajiban memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja, sekaligus percepat pelaksanaan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.