KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 21 September 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron mengatakan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergi antar kedua lembaga dalam mendorong program strategis nasional, sekaligus dalam rangka penegakan kepatuhan terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yusron menambahkan, bahwa pihaknya akan berusaha untuk mengoptimalkan kewenangannya melalui upaya hukum terhadap pemberi kerja/ perusahaan yang tidak patuh agar dapat segera memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.
“Terhadap pemberi kerja / perusahaan yang tidak patuh, maka Kejaksaan melalui tugas dan fungsinya selaku Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan upaya – upaya hukum secara persuasif yaitu pemanggilan ataupun mediasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyuliandaa mengapresiasi peran aktif Kejaksaaan Negeri Tinggi Sumatera Barat dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengungkapkan, selain melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, MoU ini menjadi salah satu penguatan dukungan dalam rangka pembentukan Forum Kepatuhan Jamsostek di Provinsi Sumbar sebagai tindak anjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
“Hal tersebut bertujuan untuk menjamin perlindungan program jaminan sosial kepada peserta baik pekerja maupun pemberi kerja dari risiko sosial ekonomi sekaligus mendorong adanya dukungan regulasi dan kebijakan antar lembaga di Provinsi Sumbar dalam hal peningkatan kepatuhan pemberi kerja,” ungkapnya.
Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban peserta baik dari pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri.
Apabila pemberi kerja tersebut tidak menjalankanya tentunya hal ini akan berimbas pada pengenaan sanksi berupa sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, dan sanksi pidana berupa kurungan penjara 8 tahun atau denda 1 miliar rupiah.
Ia juga menambahkan selain
berdampak negatif bagi perusahaan, hal tersebut juga berdampak negatif bagi para pekerja karena tidak akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak pekerja secara maksimal.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan ditanggung terlebih dahulu oleh pihak perusahaan dan apabila terdapat tenaga kerja yang meninggal dunia maka santunan kematian tidak dapat dibayarkan sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan.
Selain itu, tenaga kerja tidak dapat mencairkan dana JHT sebelum tunggakan iuran dilunasi oleh pihak perusahaan serta tidak akan mendapatkan pengembangan dana JHT secara maksimal” ungkap Eko
Tak lupa ia menghimbau bagi para pemberi kerja agar lebih taat aturan dan menjalankan kewajibannya sedangkan bagi pekerja sendiri ia mengajak agar lebih care atau peduli terhadap perlindungan jaminan sosial agar nantinya para pekerja bisa mendapatkan hak – hak normatifnya secara maksimal.
Senada dengan yang disampaikan sebelumnya, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Padang, Tetty Widayantie mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama yang terjalin antara BPJAMSOSTEK dan Kejati diharapkan dapat memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Melalui MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Padang yang belum menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU 24 Tahun 2011 baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun melakukan pembayaran iuran secara tertib kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Tety.