Kota Solok, Klikpositif – Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan tersebut dalam bentuk, aspek legalitas produk, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.
Menurut Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, legalitas usaha atau produk merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Dengan adanya legalitas, maka produk dapat lebih dipercaya oleh konsumen.
“Legalitas produk dan usaha sangat penting bagi setiap pelaku UKM. Untuk itu, Pemerintah Kota Solok berupaya untuk memfasilitasi agar semua produk UKM Kota Solok sudah memenuhi standar,” kata Dhani saat membuka sosialisasi perizinan produk, Kamis (1/9/2022) di Mami Hotel.
Sosialisasi tersebut melibatkan 30 orang pelaku UKM di Kota Solok. Dalam kesempatan itu, Pemko Solok mengundang langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Barat sebagai narasumber.
Dhani menjelaskan, saat ini masih banyak pelaku UMKM di Kota Solok yang belum mengurus legalitas usaha dan produk. Hal tersebut dipicu beragam faktor, mulai dari persoalan biaya pengurusan, minimnya pengetahuan dan persoalan administrasi.
Dengan tidak adanya legalitas dari usaha dan produk yang dihasilkan, maka UMKM Kota Solok akan sulit bersaing dalam pasar bebas. Tingkat kepercayaan konsumen akan rendah dan menyebabkan sempitnya ruang pemasaran dari produk yang dihasilkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami mengharapkan membuka cakrawal pelaku UKM Kota Solok agar mengurus izin usaha dan produk. Kendala-kendala pengurusan bisa terpecahkan, sehingga UKM Kota Solok terus berkembang,” terangnya.
Pemerintah Kota Solok sendiri melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Berkembangnya UMKM akan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan juga daerah, membuka lapangan pekerjaan dan muaranya peningkatan kesejahteraan.