Tiga Pria di Sungai Geringging Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak delapan paket ukuran sedang

ilustrasi

ilustrasi (net)

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Tiga pria ditangkap polisi saat tertidur pulas dalam rumah di kawasan Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar, pukul 08.15 WIB, Minggu (21/2/2021).

Ketiga pria tersebut ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman. Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengungkapkan identitas pelaku inisial RDH umur 41 tahun, ADM 35 tahun dan MDH 31 tahun. Ketiganya warga Sungai Geringging.

“Dalam kuasa mereka kami berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak delapan paket ukuran sedang, timbangan digital, alat hisab sabu, uang tunai dan bukti lainnya,” ungkap Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Minggu 21 Februari 2021.

Lebih lanjut Kapolres itu mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal dari laporan warga setempat bahwa di rumah pelaku inisial RDH sering dijadikan tempat markas penjualan sabu. “Laporan tersebut kami selidiki dan mengatur siasat penangkapan. Sampai di rumah pelaku kami langsung mengrebek mereka di saksikan oleh saksi,” jelas Kapolres.

Saat digrebek, kata Kapolres lagi, dua orang pelaku tertidur pulas di kamar depan. Satu pelaku tertidur di kamar belakang.

“Setelah mengamankan para pelaku kami lakukan pengeledahan di tempat dan menemukan barang bukti. Pelaku diamanakan tanpa perlawanan dan mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut,” jelas AKBP Deny Rendra Laksmana.

Untuk diketahui, saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Mapolres Kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika mereka terbukti bersalah, maka akan diancam penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version