Tidak Setuju Polisi Dibawah Kementerian, Komisi II DPR: Tidak Relevan, Lembaga Ini Harus Profesional dan Independen

Dengan kinerjanya yang langsung berurusan dengan masyarakat, kita bisa bayangkan betapa rawannya apabila wewenang yang strategis ini berada di bawah sebuah kementerian. Padahal kita tahu, kementerian itu banyak diisi oleh politisi. Kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

KLIKPOSITIF – Komisi II DPR merespon pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang nantinya akan menaungi Polri.

Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional itu menurutnya diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri, dan nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut dan menilai Polri harus di bawah komando Presiden RI, dan jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan politik yang bisa mengganggu kinerja penegakan hukum.

“Dengan kinerjanya yang langsung berurusan dengan masyarakat, kita bisa bayangkan betapa rawannya apabila wewenang yang strategis ini berada di bawah sebuah kementerian. Padahal kita tahu, kementerian itu banyak diisi oleh politisi. Kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen” papar Sahroni dalam keterangan persnya yang dilansir dari laman Parlementaria, Senin (3/1/2022).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menilai, hal belum relevan untuk dilakukan saat ini.

“Sebab, pertama, institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI. Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi.

Ia menambahkan, kedua, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri.

“Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri. Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” ujar Rifqi.

Ketiga, tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik. “Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi.

Exit mobile version